Ketika kalian di perempatan lampu merah apakah pernah melihat garis kuning yang menghubungkan antar jalan di lampu merah tersebut (seperti gambar di bawah ini?)

Sumber : https://i.ytimg.com/vi/rr45lPAC6VM/maxresdefault.jpg

Segiempat kuning tersebut adalah yellow box junction.

Kenapa ITSTIME.ID tiba-tiba membahas tentang yellow box junction?

Karena di perempatan Masjid Agung Bantul ada segi empat kuning tersebut.

Awalnya ITSTIME.ID mengira jika pas lampu sudah merah tetapi kita nyelonong dan masuk di are kuning tersebut maka kita kena tilang.

Selain itu ternyata pas scroling FB ada informasi dari Kementrian PUPR. Pas banget.

Menurut informasi dari Facebook Kementerian PUPR, yellow box junction berfungsi sebagai ruang kosong tanpa kendaraan saat terjadi kemacetan di salah satu jalur. Tujuannya agar arus jalur lainnya tidak terhambat, dan mampu mengurai kemacetan karena persimpangan yang terkunci.

Yellow box junction atau YBJ sudah diterapkan sejak tahun 2010 di Indonesia.

Berdasarkan pasal 103 ayat 3 UU no 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, apabila terjadi kondisi kemacetan yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan dari pada alat pemberi isyarat lalu lintas yg bersifat perintah atau larangan.

Jadi pada saat terjadi kemacetan, marka kuning atau Yellow Box Junction berfungsi sebagai pembatas, bahwa kendaraan di belakangnya tidak boleh melintas pada saat kendaraan di marka kotak kuning belum keluar, atau dalam pengertian lain kendaraan lain berhenti di luar kotak kuning sebelum kendaraan lain keluar dari kotak kuning walaupun traffic light menunjukan warna hijau.

Ini artinya, untuk bisa melaju dan melintasi perimpangan jalan dengan yellow box junction, pengguna kendaraan harus memastikan terlebih dahulu Traffic Light menyala hijau dan kondisi yellow box junction sudah kosong dari antrian kendaraan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran para pengguna jalan menjadi kunci utama kelancaran lalu lintas.

Terus bagaimana kalo tetap ada yang melanggar semisal kendaraan masih banyak di YBJ tetapi lampu sudah hijau dan langsung jalan?

Sumber : https://bacabrosur.blogspot.com/2018/04/fungsi-yellow-box-junction.html

Jika ada dari pengendara yang melanggar YBJ akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh petugas. Menurut pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar YBJ akan dikenakan hukuman pidana berupa kurungan dua pulan penjara atau denda seniai Rp 500.000.

Apakah sejauh ini yellow box junction ini sudah efektif?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, Yellow Box Junction, kurang efektif  karena kadang masih terjadi kemacetan di persimpangan. Hal ini terjadi karena empat faktor yaitu belum paham terhadap fungsi marka kotak kuning ( YBJ), kesadaran dan disiplin pengguna jalan masih rendah, sosialisasi kurang, dan penegakan hukum kurang maksimal

Jadi jika kalian menemukan Yellow Box Junction dan masih ada pengguna jalan lain di dalam kotak tersebut, jangan dulu melaju ya. Tunggulah area Yellow Box Junction kosong terlebih dahulu sebelum kamu jalan kembali.

Sumber :

1. https://www.liputan6.com

2. https://bacabrosur.blogspot.com/2018/04/fungsi-yellow-box-junction.html

3. https://www.seva.id/blog/apa-itu-yellow-box-junction-kenalan-yuk/

4. https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/07/170100015/penyebab-yellow-box-junction-tidak-efektif

Author: Ahmad Muttaqin

Penyuka teknologi yang sedang belajar tentang finansial dan terobsesi dengan dunia kesehatan. Hobi mereview makanan juga terutama yang warung under rated.

Leave a Reply