Saat masih di Sekolah Dasar, saya pernah berdiskusi dengan teman tentang arti penjara seumur hidup.

Menurut saya waktu itu yang dimaksud penjara seumur hidup adalah dipenjara sampai orang tersebut meninggal.

Menurut teman saya yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah lamanya dia dipenjara sesuai dengan umur saat dia divonis penjara, semisal orang tersebut berusia 25 tahun maka dia akan dipenjara selama 25 tahun.

Manakah yang benar?

ITSTIME.ID mencoba merangkum dari berbagai sumber tentang maksud dari penjara seumur hidup ini. SUmber berada di akhir artikel.

Mengutip dari web https://www.hukumonline.com/, pidana penjara seumur hidup adalah satu dari dua variasi hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP.

Pasal 12 KUHP yang menyebutkan:

“(1)  Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu

(2)   Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.

(3)   Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127)

(4)   Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.”

Selengkapnya, pasal 12 ayat (1) KUHP berbunyi, pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dalam pasal 12 ayat (4) KUHP dinyatakan, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal. Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.

Apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup ketika dia berusia 25 tahun, maka yang bersangkutan hanya akan menjalani hukuman penjara selama 25 tahun. Hal itu tentu melanggar ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana – yaitu 25 tahun – melebihi batasan maksimal 20 tahun.

Berikut contoh lainnya. Apabila terpidana divonis penjara seumur hidup, pada saat ia berumur 19 tahun. Dengan pendapat tadi, berarti terpidana tersebut hanya akan menjalani hukuman penjaranya selama 19 tahun. Hal ini tentu menimbulkan kerancuan yaitu mengapa hakim tidak langsung saja menghukum terpidana 19 tahun penjara, padahal hal itu masih diperbolehkan dalam KUHP?

Jadi, dari uraian di atas dapat kita pahami dasar hukum serta logika mengapa pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.

Terus apakah perbedaan hukuman seumur hidup dan hukuman mati?

Mengutip dari web https://guruppkn.com/, ada 3 perbedaan terkait hukuman seumur hidup dan hukuman mati yaitu :

1. Berdasarkan Pengertian

  • Hukuman seumur hidup

Hukuman seumur hidup adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.

  • Hukuman mati

Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

2. Berdasarkan Contoh Hukumannya

  • Hukuman seumur hidup

Hukuman seumur hidup hanya memenjarakan orang yang bersalah selama masa hidupnya.

  • Hukuman mati

Biasanya hukuman mati berbentuk membunuh orang yang bersalah dengan cara menggantung, menembak dan lain-lain.

3. Berdasarkan Penerapannya

  • Hukuman seumur hidup

Dalam penerapannya, hukuman penjara seumur hidup tersebut seorang narapidana sewaktu-waktu bisa saja mendapatkan amnesti karena adanya hukum yang bersifat politik yang berakibat luas terhadap negara.

  • Hukuman mati

Dalam penerapan hukuman mati tidak ada lagi unsur politik yang dapat mempengaruhi atau menawar dalam penegakan hukum dan keadilan yang telah diputuskan.

Sumber :

1. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c16084b884be/pidana-seumur-hidup/

2. https://diskumal.tnial.mil.id/info/4/Pidana-Seumur-Hidup

3. http://lbhpengayoman.unpar.ac.id

4. https://guruppkn.com/perbedaan-hukuman-mati-dan-hukuman-seumur-hidup

Author: Ahmad Muttaqin

Penyuka teknologi yang sedang belajar tentang finansial dan terobsesi dengan dunia kesehatan. Hobi mereview makanan juga terutama yang warung under rated.

Leave a Reply