Editor : Ahmad Muttaqin

Akhir-akhir ini banyak kaum milenial yang sudah mulai sadar finansial masa depan. Hal ini dibuktikan dengan makin banyaknya langkah-langkah mereka untuk mulai berinvestasi baik emas, reksadana maupun saham.

Tutorial LENGKAP Panduan Memulai Investasi EMAS Bagi Pemula

Tutorial LENGKAP Panduan Memulai Investasi REKSADANA Bagi Pemula

Tutorial LENGKAP Panduan Memulai Investasi SAHAM Bagi Pemula

Khusus untuk saham juga dibantu dengan program pemerintah dengan slogan “Yuk Nabung Saham”.

Namun sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, apakah akan ada saham yang syariah atau semua saham sama?

Disini pembahasan lengkap tentang apa itu saham syariah dan apakah perbedaan saham syariah dengan saham konvensional.

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.

Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK no. II.K.1 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut :

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;

b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:

– perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;

– perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

c. jasa keuangan ribawi, antara lain:

– bank berbasis bunga;

– perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

d. jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

e. memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:

– barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);

– barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;

– barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;

f. melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah); dan

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau

b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);

Mari kita simak perbedaan antara yang syariah dan konvensional.

1.    –  Indeks Syari’ah

a. Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.

b. Jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.

c. Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai halal.

–  Indeks konvensional

a. Indeks dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.

b. Indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.

c. Seluruh saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.

2.    –  Mekanisme Transaksi Investasi Syari’ah

a. Tidak mengandung transaksi Ribawi.

b. Tidak transaksi yang meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.

c. Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol, judi, rokok, dll)

d. Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga.

–  Mekanisme Transaksi Investasi Konvensional

a. Menggunakan konsep bunga yang mengandung riba.

b. Mengandung transaksi yang tidak jelas, spekulatif,  manipulatif, dan judi.

c. Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal.

d. Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.

3.    –  Saham (Surat – Surat Berharga) Dalam Investasi Syariah

a. Saham yang diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.

~ Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.

~ Tidak ada transaksi yang meragukan.

~ Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.

~ Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.

~ Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam.

–  Saham (Surat – Surat Berharga) Dalam Investasi Konvensional

a. Saham yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.

~ Mengandung transaksi yang berbunga.

~ Mengandung transaksi yang spekulatif.

~ Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.

~ Mengandung transaksi yang manipulatif.

~ Instrumen transaksi dengan menggunakan prisip bunga.

Sumber :

1. https://www.idx.co.id/

2. https://www.bareksa.com/

Author: Ahmad Muttaqin

Penyuka teknologi yang sedang belajar tentang finansial dan terobsesi dengan dunia kesehatan. Hobi mereview makanan juga terutama yang warung under rated.

One Reply to “Apa Pengertian Saham Syariah ? Apa Perbedaan Saham Syariah Dan Konvensional?”

Leave a Reply