Editor : Ahmad Muttaqin
Ini adalah artikel kedua tentang deposito. Artikel pertama tentang deposito bisa dibaca disini Apa itu Deposito Dan Apa Bedanya Deposito Dan Tabungan?
Setelah kita mengetahui dengan pasti apa pengertian deposito dan apa bedanya dengan tabungan, maka kita lanjut dengan hukum deposito dalam Islam dan apakah perbedaan antara deposito konvensional (deposito di bank konvensional) dengan deposito syariah.
Untuk hukum deposito ada khilafiyah di antara ulama karena ada ulama yang mengatakan bahwa riba adalah haram tetapi bunga bank masih perbedaan pendapat apakah termasuk riba.
Namun ITSTIME.ID mengikut ke lembaga resmi pemerintah yaitu MUI tentang haramnya bunga deposito. Silahkan baca FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 03/DSN-MUI/IV/2000
Menurut fatwa di atas ada solusi bagi umat muslim jika tetap ingin berinvestasi melalui deposito yaitu melalui investasi di bank syariah.
Berikut ini perbedaan deposito bank konvensional dan bank syariah (ITSTIME.ID merangkum dari berbagai sumber. Sumber berada di bawah artikel) :
1. Sistem yang Digunakan
Dalam menjalankan administrasinya deposito syariah mengacu ke semua aturan syariah sedangkan untuk deposito konvensional akan disandarkan kepada aturan sistem perbankan konvensional.
2. Imbal Hasil dan Risiko
Deposito bank syariah tidak menjanjikan pendapatan bunga bagi nasabahnya, melainkan pembagian hasil usaha (bagi hasil). Besarnya komposisi bagi hasil antara pemilik dengan pihak perbankan syariah sudah ditentukan di awal perjanjian.
Hal inilah yang patut dipahami dengan baik sejak awal, mengingat pendapatan ini akan selalu disesuaikan dengan kinerja investasi di pasar, yang tentunya akan dibarengi dengan sejumlah risiko di dalamnya.
Jika investasi bekerja dengan baik, imbal hasil yang didapatkan juga akan lebih maksimal. Namun, kalau kinerja investasi sedang memburuk, imbal hasil atas deposito syariah juga akan berkurang (kecil).
Hal seperti ini justru tidak berlaku di dalam deposito konvensional. Sebab imbal hasil yang akan didapatkan nasabah telah ditetapkan sebelumnya dan itu bersifat tetap. Pada dasarnya, deposito konvensional telah menetapkan imbal hasil (bunga) deposito sejak awal. Hal ini biasanya ditetapkan dalam bentuk persentase.
3. Sistem Pengelolaan Dana
Deposito syariah haruslah diinvestasikan pada berbagai perusahaan/instrumen investasi yang memenuhi hukum syariah.
Sementara di dalam deposito konvensional, hal seperti ini tidak berlaku. Pihak bank memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi apa pun yang sesuai dengan peraturan Pemerintah dan dianggap dapat memberikan keuntungan atas kegiatan tersebut.
4. Biaya Penalti
Biaya penalti merupakan sejumlah biaya yang dikenakan pihak bank kepada nasabahnya apabila sewaktu-waktu nasabah tersebut melakukan pencairan depositonya sebelum masa jatuh temponya tiba. Sejumlah biaya ini tidak dikenal di dalam deposito syariah. Sebab bank syariah tidak menerapkannya kepada nasabahnya.
Dalam deposito syariah, nasabah yang melakukan penarikan dana lebih awal (sebelum jatuh tempo) hanya akan dikenakan sejumlah biaya administrasi (nilainya telah disepakati sejak awal).
Hal berbeda justru terdapat dalam deposito konvensional. Sebab hampir semua bank menerapkan sejumlah persentase biaya penalti kepada nasabahnya. Jumlahnya beragam. Mulai dari 0,5% hingga 2%.
Bukan hanya itu, penarikan lebih awal ini juga bisa dibarengi dengan pengurangan jumlah bunga (hasil investasi) atau bahkan penghapusan bunga sekaligus (tergantung kebijakan bank). Jika melihat kenyataan ini, jelas sekali deposito konvensional akan lebih berpotensi menimbulkan kerugian atas hal tersebut.
5. Perhitungan Bunga
Deposito syariah menerapkan sistem bagi hasil. Jumlah pendapatan ini dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal. Misalnya, jika Anda mendapatkan 49% hasil investasi, pihak bank berhak atas 51%-nya. Dan ada kecenderungan jika depositonya semakin lama maka imbal bagi hasil bagi nasabah bisa naik menjadi 51% sedangkan pihak bank 49%.
Pada investasi konvensional, besaran bunga ini telah ditetapkan sejak awal (pasti) dalam jumlah persentase tertentu. Kinerja pasar dan berbagai risiko yang akan dihadapi pihak bank (pengelola) tidak akan memengaruhi jumlah pendapatan bunga yang akan diperoleh nasabah pemilik deposito konvensional.
Itulah hukum deposito dan apa saja perbedaan antara deposito konvensional dan deposito syariah.
Sumber :
1. https://www.cermati.com/artikel/deposito-syariah-vs-konvensional-manakah-yang-menguntungkan
2. https://kreditgogo.com/artikel/Deposito/Perbandingan-Deposito-Syariah-dan-Deposito-Konvensional.html
3. https://www.pojokbisnis.com/ (Featured image)