Dalam Islam ada ayat yang membahas tentang keharaman bangkai. Ayat tersebut yaitu dalam QS Al Anam ayat 145

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Katakanlah:”Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang disembelih atas nama selain Allah”.

Atau dalam ayat lain yaitu QS Al Maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”

Namun banyak pertanyaan tentang

1. apa hukumnya memakan bangkai ikan?

2. bagaimana dengan ikan air tawar?

3. bagaimana hukumnya ikan yang beracun atau ikan predator?

ITSTIME.ID merangkum penjelasan tentang hukum memakan bangkai ikan dari berbagai sumber. Sumber bisa dibaca di akhir artikel.

Sebelum masuk ke hukum memakan bangkai ikan, maka kita perlu tahu terlebih dahulu definisi tentang bangkai.

Dikutip dari web almanhaj.or.id, disebutkan bahwa bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih.

Sedangkan menurut pengertian para ulama syari’at, Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar’i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan.

Dengan demikian definisi bangkai mencakup:

1. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.

2. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar’i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik

3. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar’i.

Dan khusus untuk bangkai ikan ada 2 dalil yang menyatakan kehalalannya yaitu

1. QS Al Maidah ayat 96

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu”

Mengomentari ayat ini, para shahabat Nabi Saw seperti Abu Bakar, Ibu Abbas dan lainnya berkata : “Sesungguhnya yang dimaksud dengan binatang buruan laut (shaidul bahri) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (tha’amuhu) adalah hewan yang mati di dalam laut.”

2. Hadist dari Rosul SAW yaitu

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah)

3. Hadist dari Rosul SAW

غَزَوْنَا جَيْشَ الْخَبَطِ وَأُمِّرَ أَبُو عُبَيْدَةَ فَجُعْنَا جُوعًا شَدِيدًا فَأَلْقَى الْبَحْرُ حُوتًا مَيِّتًا لَمْ نَرَ مِثْلَهُ يُقَالُ لَهُ الْعَنْبَرُ فَأَكَلْنَا مِنْهُ نِصْفَ شَهْرٍ فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَظْمًا مِنْ عِظَامِهِ فَمَرَّ الرَّاكِبُ تَحْتَهُ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوا رِزْقًا أَخْرَجَهُ اللَّهُ أَطْعِمُونَا إِنْ كَانَ مَعَكُمْ فَأَتَاهُ بَعْضُهُمْ فَأَكَلَهُ

“Kami berperang pada pasukan Al Khobath [13] Dan yang menjadi amir (panglima) adalah Abu Ubaidah, lalu kami merasa sangat lapar. Tiba-tiba lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu, dinamakan ikan Al-Anbar (paus). Kamipun memakan ikan tersebut selama setengah bulan. Lalu Abu Ubaidah memasang salah satu tulangnya, lalu orang berkendaraan dapat lewat dibawahnya. Ketika sampai di Madinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: Makanlah! Itu rizki yang dikaruniakan Allah. Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”. Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya” [HR Al-Bukhori dan Muslim]

Dan jawaban dari pertanyaan di atas adalah

1. apa hukumnya memakan bangkai ikan laut?

Boleh, selama bangkainya masih baik atau tidak busuk dan berpenyakit

2. bagaimana dengan ikan air tawar?

Sama dengan hukum bangkai ikan laut yaitu boleh selama bangkainya masih baik atau tidak busuk dan berpenyakit

3. bagaimana hukumnya ikan yang beracun atau ikan predator?

Boleh selama tidak meracuni dan berbahaya.

Jawaban di atas dari Ust. Andi Alif, Lc.

Tambahan informasi

belum banyak orang tahu apa alasan bangkai ikan atau hewan laut halal dimakan, berikut penjelasannya seperti dikutip dari Halallifestyle :

1. Ikan tidak memiliki pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah sehingga masih aman untuk dikonsumsi.

Hal tersebut tentu berbeda dengan hewan darat yang jika mati tanpa disembelih, darah dalam tubuhnya akan mengendap, sehingga tidak boleh dikonsumsi karena dapat menyebabkan munculnya banyak penyakit.

2. Penelitian mengungkapkan air laut sebagai pengawet alami terbaik karena air laut memiliki kadar garam yang cukup tinggi.

Hal inilah yang menyebabkan bangkai ikan yang mati di laut tetap segar dan bisa dikonsumsi.

Menurut  Prof Yusuf al-Qaradhawi dan kutipan dari web almanhaj.or.id menjelaskan dalam bukunya Tuntas Memahami Halal-Haram mengapa Allah SWT mengharamkan bangkai :

1. Manusia memiliki naluri bahwa bangkai merupakan hal yang menjijikkan dan kotor.

2. Membiasakan seorang Muslim memiliki tujuan dan keinginan dalam segala urusan. Contohnya saat menyembelih seekor binatang, tujuannya adalah untuk mengeluarkan nyawanya dan mengambil dagingnya untuk dimakan. Bukan seperti bangki yang diburu tanpa usaha, tujuan, dan pekerjaan.

3. Hewan yang mati dengan sendirinya biasanya disebabkan penyakit akut yang berbahaya, makan makanan beracun, bakteri maupun virus serta sejenisnya yang mengeluarkan racun dan sebagainya.

Terkadang mikroba penyakit bertahan hidup dalam bangkai tersebut cukup lama. Akibatnya, bangkai menjadi sesuatu yang tidak aman dan juga berbahaya bila dikonsumsi.

4. Pengharaman mengonsumsi bangkai akan memberikan kesempatan bagi hewan lain untuk memakan dagingnya. Sebab, walau bagaimana pun hewan adalah makhluk Allah SWT yang sama seperti manusia yang membutuhkan makan.

5. Manusia diharapkan senantiasa memperhatikan hewan yang dimilikinya.

Tidak membiasakan terserang penyakit atau dilanda kelemahan sehingga mati dan dagingnya rusak begitu saja. Mestinya, hewan yang sakit itu segera diobati dan diberikan tempat yang nyaman.

6. Adanya darah jelek yang tertahan tidak keluar yang tidak keluar dan tidak hilang kecuali dengan sembelihan syar’i.

Sumber :

1. https://almanhaj.or.id/2120-hukum-bangkai.html

2. https://kumparan.com/redaksiportalmadura/umat-muslim-ini-3-jenis-bangkai-hewan-yang-tetap-halal-jika-di-makan-1550599839362970348/full

3. https://republika.co.id/berita/q4kahm320/penjelasan-mengapa-bangkai-haram-dimakan-umat-islam

4. https://umma.id/channel/answer/post/kenapa-bangkai-ikan-halal-dimakan-339146

5. https://umma.id/ (Featured Image)

Leave a Reply