Dulu ITSTIME.ID pernah mendengar bahwa sholat menggunakan masker tidak boleh. Boleh hanya jika berada di Mekah tapi kami sendiri sebenarnya tidak yakin juga.

Waktu itu tidak terlalu memperdulikan toh memang tidak menggunakan masker untuk keseharian.

Akhirnya datanglah pandemi yang tidak pernah dibayangkan yang justru membuat orang HARUS menggunakan masker dalam kesehariannya.

Nah kali ini ITSTIME.ID ingin mencoba merangkum dari berbagai sumber tentang hukum sholat menggunakan masker. Sumber di akhir artikel

Bagaimanakah hukum menggunakan masker saat sholat?

Dalam memahami konteks hukum sholat menggunakan masker ada 2 yaitu saat tidak ada pandemi dan saat pandemi. Mengapa harus ada 2 hal tersebut? Karena hukum awalnya berbeda.

Penjelasan yang dirangkum ITSTIME.ID bersumber dari video Habib Ahmad Alhabsyi

Sebelum masuk ke pembahasan tentang hukum sholat menggunakan masker atau sholat menutup wajah baik saat kondisi biasa maupun saat kondisi pandemi, kita mulai dengan mengetahui dulu bagian-bagian tubuh yang harus menyentuh ke lantai saat kita bersujud.

Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, dia berkata;

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.

Pembahasan 1

Apakah hidung termasuk yang harus ditempelkan dan apa saja yang harus menempel di lantai saat sujud?

Dalam kitab Kasyifatus Saja, Syaikh Nawawi al-Jawi menjelaskan mengenai maksud menempelkan anggota sujud pada tanah atau alas shalat. Salah satunya adalah tentang hidung yang harus ditempelkan saat sujud.

Yang dimaksud dahi adalah bagian wajah yang terletak antara dua pelipis, dan di antara tempat tumbuhnya rambut kepala sampai kedua alis mata.

Dengan demikian, mata, hidung, dan mulut tidak wajib ditempelkan ke alas shalat ketika sujud karena tidak termasuk bagian dari dahi. Hanya saja menurut para ulama, disunahkan menempelkan hidung ke alas shalat ketika sujud dan membuka kedua mata.

Imam Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan, “Aku tidak menyukai hal itu, namun menganggap cukup (Kondisi dimana jika dahi saja yang menempel tanpa hidung ikut menempel)” Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan menjadi pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Amannya memang menempelkan dahi bersama dengan hidung.

Kenapa pembahasan tentang hidung yang harus menempel di lantai itu penting, karena hidung itulah yang kemungkinan besar tertutup masker.

Pembahasan 2

Bagaimana hukumnya menutup mulut saat shalat?

Mulut memang bukanlah bagian yang harus menyentuh lantai ketika sujud dalam sholat, namun ternyata ada hadist yang membahas tentang tradisi orang Arab yang menutup mulut dan hidung.

Tradisi tersebut disebut dengan At-Talatstsum (التلَثُّم) yaitu kebiasaan orang Arab yang menggunakan ujung imamah untuk menutup hidung dan mulut mereka seperti yang dikatakan al-Khaththabi dalam Ma’aalim as-Sunan (1: 433).

Mayoritas alim ulama menilai bahwa hukum at-talatstsum (menutup mulut dan hidung) dalam shalat adalah makruh.

Berikut hadist dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang membahas tentang larangan menutup mulut, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.”

An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]

Jadi kesimpulannya hukum menggunakan masker saat sholat hukumnya makruh

Pembahasan 3

Bagaimana hukumnya sholat menggunakan masker SAAT PANDEMI atau ada kebutuhan lain seperti ketika flu?

Larangan menutup mulut dalam shalat ini tidak lagi berlaku jika terdapat hajat yang menuntut perbuatan itu dilakukan, semisal

  • seorang yang bersin ketika shalat maka dia dituntut untuk menutup mulut
  • menguap saat sholat

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”

  • saat ada pandemi

Selain itu ada pembahasan lain yang berhubungan dengan kaidah fiqh yaitu :

a. Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman.

Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan/situasi kondisi yang melatarbelakanginya.

b. Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh

Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan kebaikan.

c. Addaruratu tubikhul makhdzurat

Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan

Jika melihat 3 kaidah fiqh di atas maka dapat disimpulkan bahwa sholat menggunakan masker saat PANDEMI/ ada HAJAT TERTENTU diperbolehkan

Sumber :

1. https://bincangsyariah.com/

2. https://rumaysho.com/

3. https://muslim.or.id/

4. https://jabar.nu.or.id/

5. https://i0.wp.com/www.hidayatullah.com/ (Featured Image)

Leave a Reply