Direview oleh : Ust. Andi Alief, Lc
Editor : Ahmad Muttaqin
Membaca doa qunut masih menjadi diskusi yang menarik di masyarakat. Dulu jika ada yang membaca qunut maka diidentikkan dengan golongan X, jika tidak qunut maka masuk ke golongan Y.
Disini ITSTIME.ID akan memberikan pemaparan tentang hukum membaca doa qunut secara singkat dari 4 madzhab sehingga nantinya diharapkan tidak akan timbul “diskusi-diskusi kecil” di antara masyarakat karena masing-masing sudah memahami.
Sebelum masuk ke hukum membaca doa qunut, maka perlu diketahui jika doa qunut ada 3 macam yaitu :
1. Doa qunut nazilah
Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa (musibah) yang menimpa, seperti bencana alam, flu burung dan lainnya.
Qunut Nazilah ini mencontoh Rasulullah SAW yang memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu bulan atas musibah terbunuhnya qurra’ (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qur’an) di sumur Ma’unah.
Hukumnya sunnah hai’ah (kalau lupa tertingal tidak disunatkan bersujud sahwi).
2.Doa qunut shalat witir
3. Doa qunut pada raka’at kedua shalat Shubuh.
Pendapat imam madzhab dalam masalah qunut adalah sebagai berikut.
Pertama: Ulama Malikiyyah
Kedua: Ulama Syafi’iyyah
Imam Syafi’i dalam Al-Umm menuturkan bahwa tidak ada qunut pada salat lima waktu melainkan hanya pada salat subuh saja, kecuali jika terjadi bencana, maka membaca doa qunut diperbolehkan pada semua salat jika imam menghendakinya.
Qunut seperti ini disebut juga dengan qunut nazilah yang juga berlaku dalam mazhab-mazhab lainnya. Membaca doa qunut Subuh termasuk sunnah ab’adl, yang jika ditinggalkan maka dianjurkan melakukan sujud sahwi.
Selain sholat subuh, di mazhab Syafii qunut juga membaca doa qunut dalam shalat witir di separuh akhir dari bulan Ramadhan.
Ketiga: Ulama Hanafiyyah
Menurut madzhab Hanafi, membaca doa qunut disyariatkan pada shalat witir.
Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum ruku’ pada setiap shalat sunnah.
Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).
Keempat: Ulama Hanabilah (Hambali)
Menurut mazhab Ahmad bin Hanbal atau Hambali membaca doa qunut disunnahkan hanya pada momen nazilah, yaitu ketika umat muslim dilanda musibah besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.
Selain ada musibah besar, Imam Hambali juga berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir.
Sumber :
1. https://rumaysho.com/529-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab-2.html
2. https://islam.nu.or.id/post/read/88409/perbedaan-pandangan-ulama-fiqih-tentang-qunut-subuh
3. https://bincangsyariah.com/ubudiyah/hukum-membaca-doa-qunut-saat-shalat-subuh/
4. https://islam.nu.or.id/post/read/12607/fasal-tentang-doa-qunut