Ada lelucon yang sering digunakan oleh orang yang sudah beberapa saat masuk ke dunia saham dan ingin menertawakan para newbie.
Kadang newbie bertanya “ada enggak saham yang ketika kita beli maka kita tidak akan rugi?”
Jawaban yang sebenarnya jelas tidak ada, karena memang ada risiko yang harus ditanggung seperti harga saham yang turun atau bahkan saham tersebut harus delisting.
Namun beberapa member sok hebat ini memberikan jawaban “beli aja saham LQ50 maka dijamin tidak akan rugi”.
LQ50 ini adalah lelucon dari saham LQ45.
Saham LQ45 merupakan indeks yang mengukur kinerja harga dari 45 saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
Kata LQ diambil dari kata LiQuid yaitu likuiditas transaksi saham dari perusahaan. LQ45 ini diluncurkan Februari 1997 dan untuk update daftar perusahaan yang masuk LQ45 dilakukan setahun 2x pada bulan Februari dan Agustus.
Sedangkan LQ50 adalah saham-saham yang harganya turun sampai Rp 50 alias gocap. Bahkan kadang ada yang menyebut dengan istilah saham gocap.
Harga Rp 50 merupakan harga terendah dalam saham yang bisa dibeli dari pasar reguler. Apakah bisa turun lebih dari Rp 50? Bisa dengan catatan pembelian harus melalui pasar nego.
Pertanyaannya apakah jika kita memiliki saham LQ50 maka tidak akan rugi dan pasti untungnya?
Jawabannya TIDAK.
Memang opsi dari harga Rp 50 hanyalah naik tetapi yang masih jarang diketahui adalah ada potensi saham yang delisting seperti saham CPGT, TMPI, SIAP, ATPK dll.
Apa itu delisting?
Dikutip dari web https://www.terraveu.com/
Delisting ialah Penghapusan catatan “Delisting” terjadi apabila saham yang tercatat di bursa mengalami penurunan kriteria sehingga tidak memenuhi persyaratan pencatatan, maka saham tersebut dapat dikeluarkan dari pencatatan bursa.
Tindakan penghapusan catatan saham dari daftar saham yang tercatat di bursa juga dapat dilakukan atas permohonan pihak emiten sendiri atau disebut voluntary delisting. Delisting dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu:
1). Voluntary delisting (penghapusan pencatatan secara sukarela).
Voluntary delisting terjadi karena perusahaan yang bersangkutan atas keinginan sendiri mengajukan agar menjadi perusahaan privat.
2). Force delisting (penghapusan secara paksa).
Force delisting berarti naman saham perusahaan yang bersangkutan dihapus secara paksa oleh bursa efek.
Selain delisting, saham Rp 50 juga bisa dijual di pasar nego dengan harga mulai dari Rp 1.
Pasar negosiasi adalah pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar. Negosiasi dilaksanakan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi ternyata punya aturan main sendiri.
Berikut ini contoh ilustrasi pasar nego yang ITSTIME.ID kutip dari web https://www.poems.co.id
Contoh: Aji telah membeli saham HIJK di pasar reguler dengan harga Rp50. Rencana awalnya, ia ingin menunggu saham tersebut bangkit dan mendapat capital gain. Namun tidak disangka, ia membutuhkan dana tunai dalam waktu yang singkat sehingga mau tak mau, aset tersebut harus segera dijual.
Karena tidak bisa menjual di pasar reguler, Aji menghubungi dealer Phillip Sekuritas Indonesia untuk membuka akses ke pasar negosiasi. Dealer Phillip Sekuritas Indonesia kemudian membantu Aji memasang iklan penjualan saham dengan konsekuensi harga jual harus di bawah Rp50.
Aji menetapkan harga miring sebesar Rp20 untuk saham HIJK yang telah ia koleksi. Tujuannya tentu saja, agar saham yang ia miliki bisa terjual dan dana yang tertahan bisa segera dicairkan.
Kalau sudah begitu, Aji hanya tinggal menunggu dealer Phillip Sekuritas Indonesia menemukan seseorang yang tertarik dengan iklan penjualannya. Negosiasi kemudian dilakukan antara Aji dan pembeli melalui perusahaan sekuritas sebagai perantara.
Gimana? Saham LQ50 masih bisa rugi kan?
Sumber :
1. https://www.idxchannel.com/market-news/emiten-bangkrut-atau-delisting-nasib-pemegang-saham-bagaimana
2. https://www.terraveu.com/delisting-dan-relisting/
4. https://internationalinvestorclub.com (Featured Image)