Di saat menjelang puasa Ramadhan pertanyaan tentang apakah suntik atau vaksin atau mengambil darah dan infus membatalkan puasa atau tidak pasti banyak yang menanyakan.
Apalagi bagi ibu-ibu yang memang suntik KB.
Nah di era corona ini juga ada kegiatan masal yang dilakukan hampir seluruh warga di dunia yaitu vaksin.
Dan pertanyaan apakah vaksin atau suntik membatalkan puasa atau tidak kembali ramai dipertanyakan.
ITSTIME.ID merangkum dari berbagai sumber tentang hal tersebut. Sumber ada di akhir artikel.
Definisi puasa yang paling praktis adalah meninggalkan makan/minum dan berhubungan seksual. Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa, ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut. Ia mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
Melihat ketentuan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh. Lagi pula, suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga.
Dari video di atas bisa diambil kesimpulan bahwa :
1. Donor darah atau darah diambil untuk sampel tertentu tidak batal
2. Suntik atau vaksin tidak batal selama tidak dimasukkan melalui 5 lubang berikut
- lubang mulut
- lubang hidung
- lubang telinga
- lubang kencing
- lubang BAB
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
Hasilnya MUI memutuskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Shole.
Dari dari web https://konsultasisyariah.com/ juga membahas tentang suntik dan infus dengan penjelasan sebagai berikut
Suntikan di siang hari Ramadan ada dua macam:
- Suntikan nutrisi (infus), yang bisa menggantikan makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum.
- Suntikan selain nutrisi, seperti: suntik obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan dan tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di pembuluh. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.
Kesimpulannya adalah suntik atau vaksin atau imunisasi dan donor darah tidak membatalkan puasa.
Bagaimana dengan infus?
Mengutip dari web https://islam.nu.or.id/ menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam fatawi mu’ashirah, 324, infus merupakan penemuan baru, sehingga tidak diketemukan keterangan hukumnya dari hadits, shahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu.
Oleh karena itu, ulama kontemporer berbeda pendapat, antara membatalkan dan tidak. Dr. Yususf Qardhawi, meskipun cenderung kepada pendapat yang tidak membatalkan, menyarankan agar penggunaan infus dihindari pada saat berpuasa.
Alasannya, meskipun infus tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relatif segar.
Intinya, infus dapat dilihat dari dua sisi, proses masuk dan efek yang ditimbulkan. Ditinjau dari sisi pertama, infus tidak membatalkan puasa, seperti suntik, sebab masuknya cairan tidak melalui ogan tubuh yang berlubang terbuka.
Tetapi, melihat fakta bahwa ia berpotensi menyegarkan badan dan menghilangkan lapar serta dahaga, kita patut bertanya: apakah menyatakan infus tidak membatalkan puasa tidak berlawanan dengan tujuan puasa itu sendiri, yakni merasakan lapar dan dahaga sebagai wahana latihan mengendalikan nafsu dan menumbuhkan empati kepada kaum mustadhafin.
Untuk menghadapi masalah yang disangsikan hukumnya, cara paling aman adalah meninggalkannya, sebagai diajarkan Rasulullah kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya). Ini artinya, pendapat infus membatalkan puasa lebih menerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama. Toh orang sakit mendapat dispensasi tebuka pada bulan puasa.
Sumber :
1. https://islam.nu.or.id/post/read/33442/suntik-dan-infus-saat-puasa
3. https://konsultasisyariah.com/6006-suntik-di-siang-hari-ramadhan.html