Sebagai umat Muslim kita WAJIB melaksanakan sholat karena sholat adalah tiang agama.
Hal ini disebutkan dalam hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Baihaqi “Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama; dan barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah merubuhkan agama”
Selain itu shalat juga menjadi tolok ukur amal, yang berarti bahwa kualitas amal seseorang ditentukan oleh shalatnya. Hal ini seperti disebutkan dalam hadist Rasulullan yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tirdzi, “hal pertama yang akan dihisab kelak di hari pembalasan adalah Shalat. Apabila baik Shalatnya, maka akan baik pula amal-amal lainnya. Dan apabila Shalatnya rusak, maka akan rusak pula amal-amal lainnya,”
Dan shalat yang terbaik dilaksanakan secara berjamaah karena pahalanya 27 derajat. Rasulullah bersabda,”Shalat seorang laki-laki dalam jamaah melebihi sahlatnya sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Muslim).
Dalam sholat jamaah ada Imam dan ada makmum.
Adapun syarat menjadi imam adalah sebagaimana hadist yaitu
“Yang berhak menjadi imam shalat untuk suatu kaum adalah yang paling pandai dalam membaca al-Quran.
Jika mereka setara dalam bacaan al-Quran, (yang menjadi imam adalah) yang paling mengerti tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Apabila mereka setingkat dalam pengetahuan tentang sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, (yang menjadi imam adalah) yang paling pertama melakukan hijrah.
Jika mereka sama dalam amalan hijrah, (yang menjadi imam adalah) yang lebih dahulu masuk Islam (dalam riwayat yang lain: umur). Dan janganlah seseorang menjadi imam terhadap yang lain di tempat kekuasaannya (dalam riwayat yang lain: di rumahnya). Dan janganlah duduk di tempat duduknya, kecuali seizinnya. (HR. Muslim no. 673 dari Abu Masud al-Anshari radhiyallahu anhu).
Walopun sudah ada kriteria seperti di atas bukan berarti imam tidak akan melakukan kesalahan atau lupa.
Sebagaimana pepatah bahwa manusia adalah tempat salah dan lupa, maka bisa saja imam melakukan kesalahan atau lupa seperti lupa bacaan atau lupa gerakan sholat.
Kali ini ITSTIME.ID merangkum tentang tata cara bagi makmum untuk membenarkan imam dalam hal bacaan maupun gerakan sholat (Sumber web di bawah artikel)
Berikut ini cara membenarkan imam saat imam lupa gerakan yaitu :
1. Untuk makmum laki-laki
Yang harus dilakukan bagi makmum laki-laki untuk mengingatkan imam yang lupa adalah dengan mengucapkan kalimat tasbih (subhanallah).
Jika seorang imam (jemaah laki-laki) lupa dalam salat, maka makmum cukuplah bertasbih dengan niat zikir.
2. Untuk makmum perempuan
Bagi makmum perempuan, yang harus dilakukan untuk mengingatkan imam yang lupa adalah dengan cara menepukkan telapak tangan kanan kebagian atas tangan kiri. Dengan catatan, tepukan tangan tersebut cukup menghasilkan suara yang bisa didengarkan oleh si imam salat.
Hadist dari kedua hal di atas adalah
إِذَا نَابَكُمْ شَيْءٌ فِي الصَّلَاةِ فَلْيُسَبِّحِ الرِّجَالُ، وَلْيُصَفِّحِ النِّسَاءُ
Artinya: “Jika kalian mengalami sesuatu -dalam shalat- maka hendaknya bagi orang laki-laki untuk bertasbih dan bagi orang perempuan untuk bertepuk tangan. (HR. Abu Dawud no. 941 dan an-Nasa’i no.793.
Yang perlu digaris bawahi adalah bahwa gerakan atau ucapan lain di dalam salat bisa saja membatalkan salat. Oleh sebab itu, membaca tasbih harus diniati zikir (mengingat Allah) dan menepukkan tangan tidak boleh dengan niat bermain-main.
Membenarkan keluputan imam disyariatkan secara mutlak. Hal ini hukumnya wajib apabila berakibat pada sah atau tidaknya shalat. Seperti jika kesalahan terjadi pada surat Al-fatihah. Atau apabila kesalahan tersebut merubah makna sebuah ayat.
Ketika imam terlupa sebuah ayat dalam bacaan Jahriyah maka membenarkannya dengan cara mengingatkan ayat tersebut.
Khusus perkara dalam membenarkan atau mengingatkan bacaan imam yang lupa atau salah harus mengikuti beberapa ketentuan sebagai berikut :
1) Hendaknya seorang yang tepat dibelakang imam adalah orang yang berilmu dan memiliki hafalan alqur’an. Sehingga bisa membenarkan kesalahan imam. Jika tidak, maka yang berhak membenarkan adalah poin no 2
2) Yang berhak membenarkan bacaan imam adalah yang terdekat dengannya.
3) Tidak dibenarkan bagi para makmum untuk rame-rame membenarkan bacaan imam karena hal itu hanya akan menimbulkan kerancauan dan bercampur aduknya suara sehingga tidak terdengar dengan jelas. Akan tetapi cukup satu orang yang terdekat dengan imam.
4) Hendaknya tidak terburu-buru untuk membenarkan bacaan imam. Karena munkin saja imam akan segera membenarkan bacaannya terlebih jika ia adalah seorang hafidz alqur’an.
5) Hendaknya dengan suara yang terdengar, tenang dan jelas.
6) Dan yang paling terpenting hendaknya dengan niat yang ikhlas, bukan karena riya’ atau semisalnya.
Khusus untuk wanita yang membenarkan bacaan imam harus diperhatikan sebelumnya bahwa wanita boleh membenarkan bacaan imam ketika
1. tidak ada makmum laki-laki yang membenarkan
2. dengan suara yang biasa, tidak mendayu-dayu
Sumber :
2. https://muslimah.or.id/10115-adab-mengoreksi-bacaan-jahr-imam.html
4. https://konsultasisyariah.com/36117-hukum-makmum-perempuan-membenarkan-bacaan-imam-shalat.html